Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang HUT OPM & GAM, Bendera Bintang Kejora dan Bulan Bintang Dilarang Berkibar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |15:31 WIB
Jelang HUT OPM & GAM, Bendera Bintang Kejora dan Bulan Bintang Dilarang Berkibar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polri melakukan sejumlah langkah antisipasi dan persiapan pengamanan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember dan HUT Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 4 Desember.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan melarang simpatisan kelompok tersebut upacara dengan mengibarkan bendera, selain Sang Saka Merah Putih.

Organisasi Papua Merdeka identik dengan panji bintang kejora, sedangkan eks Kombatan GAM khas dengan panji bendera bulan bintang.

"Apabila melakukan pelanggaran hukum pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Dedi kepada Okezone, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Bendera Bintang Kejora OPM. (Dok Okezone)

Oleh sebab itu, Dedi menegaskan pihaknya akan melakukan sejumlah pengamanan menjelang hari jadi kedua organisasi tersebut. Tak hanya itu, Dedi mengungkapkan, jumlah personel di Papua dan Aceh akan ditambah.

"Secara umum Polri memantau dan mengantisipasi potensi-potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat-red)," tutur Dedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement