JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp8.717.505.494 oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi senilai Rp8,7 miliar itu diterima Irwandi Yusuf dalam kurun waktu setahun dari 2017 sampai 2018.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untu Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Irwandi mulai menerima gratifikasi pada November 2017 sampai Mei 2018 dari rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri. Total uang yang diberikan Muklis kepada Irwandi dalam kurun waktu enam bulan sebesar Rp4.4 miliar.

Baca Juga: Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp1,05 miliar Terkait Dana Otsus Aceh
Kemudian, Irwandi menerima juga uang melalui Fenny Steffy Burase sebesar Rp568 juta sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang sebesar Rp568 juta tersebut diterima Steffy dari Teuku Fadhilatul Amri atas perintah orang kepercayaannya Irwandi, Teuku Saiful Bahri.
"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp8.717.505.494 atau sekitar jumlah itu, terdakwa tidak melaporkannnya kepada KPK sampai dengan batas 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," katanya.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)