JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama dengan stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp1.050.000.000 dari Bupati Bener Meriah Aceh, Ahmadi. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga kali tahapan.
Menurut Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatkan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Baca juga: Tak Nervous, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Siap Hadapi Dakwaan KPK
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dawaan untuk Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Awalnya, Irwandi Yusuf bertemu dengan Ahmadi yang difasilitasi oleh Hendri Yuzal pada 14 Februari 2018. Dalam pertemuan tersebut, Ahmadi menyampaikan keinginannya agar tiga program kerja pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dana otsus Aceh diloloskan untuk para rekanan atau kontraktor di wilayahnya.
Baca juga: Gubernur Non-aktif Aceh Irwandi Yusuf Segera Disidang Terkait 2 Kasus Korupsi