JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 untuk tersangka Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Irwandi Yusuf mengaku telah siap mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Irwandi sudah mengetahui isi dakwaan yang disusun oleh tim jaksa.
Baca juga: Gubernur Non-aktif Aceh Irwandi Yusuf Segera Disidang Terkait 2 Kasus Korupsi
"Dakwan sudah kita baca, jadi sudah tahu naskahnya, engga nervous, saya tau di mana harusnya," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
