Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Nervous, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Siap Hadapi Dakwaan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |12:35 WIB
Tak <i>Nervous</i>, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Siap Hadapi Dakwaan KPK
Irwandi Yusuf (Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

 Baca juga: Irwandi Yusuf Akui Batal Nikahi Steffy Burase karena Ketangkep KPK

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sementara terkait dugaan gratifikasi, KPK menetapkan Irwandi Yusuf (IY) dan orang kepercayaannya, Izil Azhar (IA) sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

KPK menduga Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama‎ Izil Azhar menerima gratifikasi terkait proyek di Dermaga Sabang. Total dugaan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar sekitar Rp32 miliar.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement