Untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan yang bersumber dari dana otsus Aceh, Ahmadi siap memberikan komitmen atau kewajibannya kepada Irwandi Yusuf. Kemudian, Irwandi melalui orang kepercayaannya meminta agar Ahmadi menyetorkan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pagu setiap program pembangunan.
Setelah disepakati, Ahmadi memberikan uang sekira Rp1 miliar dalam tiga kali tahapan. Pemberian pertama berjumlah Rp120 juta, kedua Rp430 juta dan pemberian ketiga Rp500 juta. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Baca juga: Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fakhri Rezy)