JAKARTA - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya Izil Azhar alias Ayah Marine menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Tak hanya itu, tim sukses Irwandi Yusuf pada Pilkada 2007 juga disebut menerima gratifikasi tersebut.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata Jaksa penuntut umum pada KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Irwandi Yusuf dan Izil Azhar menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012. Pada 2008, keduanya menerima uang tunai sebanyak 18 kali dengan nilai total sebesar Rp2,9 miliar dari petinggi PT Nindya Sejati, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
"(Uang) Itu bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN," terang Ali Fikri.

Baca Juga: Tak Nervous, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Siap Hadapi Dakwaan KPK
Kemudian, pada 2009, Irwandi dan Izil Azhar juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam delapan kali tahapan yang jumlahnya Rp6,9 miliar. Uang itu juga berasal dari petinggi PT Nindya Sejati, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh yang bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang.
Pada 2010, Irwandi dan Izil kembali menerima uang dari petinggi PT Nindya Sejati Heru Sulaksono dan Zainuddin sebesar Rp9,5 miliar dalam 31 kali tahapan. Ditahun berikutnya, keduanya kembali mendapat Rp13 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.
"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp32.454.500.000 atau sekitar jumlah itu, terdakwa tidak melaporkannnya kepada KPK sampai dengan batas 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," katanya.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)