Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk Ranah Perdata, Penyidikan Kasus Penipuan Ahmad Dhani Dihentikan

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |16:09 WIB
Masuk Ranah Perdata, Penyidikan Kasus Penipuan Ahmad Dhani Dihentikan
Ahmad Dhani (Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret musisi Ahmad Dhani akhirnya dihentikan oleh Polda Jatim. Pasalnya, setelah dimintai keterangan kedua belah pihak, kasus tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

Kasus ini mencuat usai seorang pengusaha asal Sidoarjo Jaeni Ilyas (57) melaporkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada September 2018. Suami dari Mulan Jameela ini diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap pelapor.

 Baca juga: Disinyalir Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi

Ini berawal ketika Jaeni bersama terlapor dan Edy Rumpoko (mantan Walikota Batu) mengadakan pertemuan di rumah dinas Walikota Batu pada 4 Mei 2016. Selanjutnya, dalam pertemuan itu terlapor menceritakan sedang menggarap proyek villa dari group Singashari di Batu.

 Ahmad Dhani

Kemudian terlapor menawarkan bantuan modal pada Jaeni sebesar Rp400 juta dengan keuntungan 5%, dan akan dikembalikan selama 1 bulan. Sehingga korban mentransfer sebanyak dua kali dengan nilai total Rp400 juta. Namun hingga sekarang terlapor hanya mengembalikan Rp200 juta.

 Baca juga: Akan Diperiksa Terkait 2 Kasus, Ahmad Dhani Kembali Mangkir Panggilan Polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement