Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari pengungkapan ini. Barang bukti itu di antaranya satu motor jenis bebek sport yang kerap digunakan saat beraksi, kemudian beberapa dokumen kendaraan bermotor.
Kepada para pelaku, polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Sementara terhadap pelaku Willy, yang merupakan penadah, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling singkat lima tahun.
"Saat ini anggota tengah lakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya, yang masih satu kawanan begal ini," tandasnya.
(Baca Juga : Begal di Makassar Tebas Tangan Mahasiswa hingga Putus, Begini Kronologinya)
(Erha Aprili Ramadhoni)