Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Kali Membegal di Bandung, Aripin Ambruk Ditembak Polisi

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |15:59 WIB
10 Kali Membegal di Bandung, Aripin Ambruk Ditembak Polisi
Komplotan begal di Bandung ditangkap. (Foto : CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari pengungkapan ini. Barang bukti itu di antaranya satu motor jenis bebek sport yang kerap digunakan saat beraksi, kemudian beberapa dokumen kendaraan bermotor.

Kepada para pelaku, polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Sementara terhadap pelaku Willy, yang merupakan penadah, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling singkat lima tahun.

"Saat ini anggota tengah lakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya, yang masih satu kawanan begal ini," tandasnya.

(Baca Juga : Begal di Makassar Tebas Tangan Mahasiswa hingga Putus, Begini Kronologinya)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement