Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar, Eks Direktur BPR Divonis 2 Tahun Bui

Aini Lestari , Jurnalis-Selasa, 27 November 2018 |17:12 WIB
Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar, Eks Direktur BPR Divonis 2 Tahun Bui
Eks Direktur BPR Erlina menjalani sidang vonis di PN Batam (Foto: Aini Lestari)
A
A
A

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmalina Sembiring. Pasalnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut Erlina hukuman 7 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 49 UU Perbankan jo Pasal 64 KUHP.

Meskipun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa melakukan perbuatan pidana penggelapan saat menjabat sebagai pimpinan yang justru merugikan perusahaan dan memberikan contoh yang tidak baik pada bawahannya. Selain itu, Erlina sepanjang persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, dalam persidangan pemeriksaan saksi dan ahli sempat terungkap bahwa Erlina menggelapkan uang BPR Agra Dhana dengan total Rp2,1 miliar. Nilai ini diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh OJK Provinsi Kepri.

Pada persidangan sebelumnya, ahli yang melakukan audit khusus di BPR Agra Dhana menyatakan pihak OJK telah melakukan audit di BPR Agra Dhana selama 5 hari kerja. Audit yang dilakukan berupa klarifikasi dan wawancara terhadap pegawai serta pemeriksaan dokumen untuk mencari informasi terkait transaksi yang berkaitan dengan Erlina.

"Hasil pemeriksaan disimpulkan ada indikasi penyimpangan ketentuan perbankan di BPR Agra Dhana," kata ahli kala itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement