Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar, Eks Direktur BPR Divonis 2 Tahun Bui

Aini Lestari , Jurnalis-Selasa, 27 November 2018 |17:12 WIB
Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar, Eks Direktur BPR Divonis 2 Tahun Bui
Eks Direktur BPR Erlina menjalani sidang vonis di PN Batam (Foto: Aini Lestari)
A
A
A

(Baca Juga: Ibu 2 Anak Nekat Gelapkan Belasan Mobil Rental)

Ilustrasi penjara

Ahli menjabarkan, terdapat beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti dana keluar yang tidak dicatatkan dan lainnya. Ahli juga menyampaikan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa Erlina telah mengambil uang BPR Agra Dhana senilai Rp2,1 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Ditemukan juga transaksi BPR yang seharusnya ada uang masuk ke rekening milik BPR Agra Dhana senilai Rp275 juta. Namun, faktanya yang masuk hanya Rp125 juta. Selisih Rp150 juga kami tanyakan kepada pihak BPR Agra Dhana dan diakui digunakan oleh terdakwa," kata ahli lagi.

Hasil pemeriksaan atau audit tersebut, sambung ahli, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada September 2017. Dan pihak OJK juga melakukan klairifikasi kepada Erlina pada Januari 2018 dan kala itu terdakwa mengaku tidak ingat dengan rincian transaksi yang disampaikan OJK.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement