Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar, Eks Direktur BPR Divonis 2 Tahun Bui

Aini Lestari , Jurnalis-Selasa, 27 November 2018 |17:12 WIB
Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar, Eks Direktur BPR Divonis 2 Tahun Bui
Eks Direktur BPR Erlina menjalani sidang vonis di PN Batam (Foto: Aini Lestari)
A
A
A

BATAM - Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (27/11/2018) siang. Ia divonis karena terbukti menggelapkan uang bank tempatnya bekerja hingga Rp2,1 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza El Afrina, terdakwa Erlina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Padahal, ia sempat didakwa dengan Undang-Undang Perbankan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Hakim Mangapul Manalu.

(Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang, Polisi Buru Anak Buah Prabowo di Markas Gerindra)

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement