Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Diomelin, 2 Pria Keroyok ABG hingga Ambruk

Ade Putra , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |04:30 WIB
 Gara-Gara Diomelin, 2 Pria Keroyok ABG hingga Ambruk
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

PONTIANAK - Seorang remaja bernama Ajin, menjadi korban penganiayaan oleh Sanikmat (30) dan Jamil (30). Keduanya merupakan warga Jalan Putri Dara Hitam, Pontianak Kota, Kalimantan Barat.

Aksi itu dikarenakan para pelaku sakit hati dengan ucapan remaja 18 tahun tersebut. Korban dikeroyok tepat di depan rumahnya, di Jalan Putri Dara Hitam, pada pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menjelaskan, kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. Hasil pemeriksaan sementara, pengeroyokan ini karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban.

“Sebelum kejadian, korban berencana keluar menggunakan mobil. Namun ketika mau mengeluarkan mobil dari garasi, di belakang mobil ternyata ada dua orang laki-laki yang sedang melintas,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (27/11/2018) malam.

Karena merasa terhalangi, kata dia, korban meminta kedua orang tersebut untuk minggir. Namun, ucapan korban menyinggung perasaan kedua orang tersebut. Karena amarahnya terpancing, kedua orang tersebut langsung menghampiri korban. Mereka kemudian memukul dan menendang korban. Setelah puas, mereka melarikan diri.

 pukul

Akibat pukulan tersebut, korban sampai jatuh pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Atas kejadian itulah kakak korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Pontianak Kota," ungkap Abdullah.

Setelah menerima laporan, kata dia, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun dikantongi. Tak menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 05.00 WIB. "Pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Kepada petugas, kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement