Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Pada pelaporan ini, Habib Bahar diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Tak hanya itu, Habib Bahar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Menurutnya, ceramah Habib Bahar menghina dan merendahkan Presiden Jokowi.
"Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ujar Muannas menirukan ucapan Habib Bahar.