Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |12:38 WIB
Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung
Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seluruh aliran uang gratifikasi yang diterima terdakwa Eni Maulani Saragih sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu digunakan untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq, dalam perhelatan Pilkada Temanggung 2018.

"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M Al Khadziq," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Al Khadziq resmi dilantik menjadi Bupati Temanggung pada 24 September 2018. Dia terpilih bersama wakilnya, Heru Ibnu wibowo di Pilkada Temanggung. Pasangan tersebut didukung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

Selain demi kepentingan Al Khadziq di Pilkada Temanggung, Eni juga menggunakan sebagian uang gratifikasinya untuk kebutuhan pribadinya.‎ "Serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," terang Jaksa.

Eni Saragih dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Adapun, rincian penerimaan Eni tersebut berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta. Uang sebesar Rp250 juta tersebut diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Prihadi meminta bantuan Eni untuk bertemu Kementerian Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti Eni dengan mempertemukan Prihadi ‎ke Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati. Setelah adanya pertemuan itu, Prihadi kemudian mentransfer uang Rp250 juta kepada orang kepercayaan Eni.

Penerimaan gratifikasi Eni yang kedua berasal dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu. Uang yang diberikan Herwin kepada Eni tersebut satu perkara dengan Prihadi, yaitu terkait pengurusan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) yakni limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement