Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |13:28 WIB
Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya
Lucas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro‎ dengan terdakwa Lucas, pada hari ini. Agenda persidangan yakni, pembacaan putusan sela.

Lucas meyakini bahwa hakim yang menyidangkan perkaranya akan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Lucas mengklaim bahwa dirinya bukan pelaku korupsi.

"Saya sangat yakin karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan orang yang disebut sebagai penyelenggara negara, saya kok diadili di Tipikor," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Lucas mengaku heran dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sambungnya, banyak tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Kami mengajukan eksepsi mengajukan nota keberatan itu sifatnya kamu mengajukan dengan keyakinan yang tinggi. Kami ajukan fakta-fakta yang sebenarnya. Tujuannya untuk mencapai keadilan. Keadilan apa, bahwa menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor," terangnya.

Lucas

Baca Juga: Lucas: Saya Bukan Pengacara Eddy Sindoro, Tidak Dapat Fee dari Dia

Lucas juga mempermasalahkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan KPK terhadap dirinya. Menurut Lucas, Pasal 21 UU Tipikor bukan kewenangan penyidik KPK.

"Pasal 21 yang kami maksud itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK, bukan kewenangan pengadilan Tipikor, karena itu merupakan tindak pidana lain bukan Tipikor. Sesuai dengan rumusan dalam panduan UU Tipikor sudah jelas," jelasnya.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement