Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk 2 Penjual Cula Badak di Lampung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |15:37 WIB
Polisi Bekuk 2 Penjual Cula Badak di Lampung
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

 Ilustrasi badak

Disisi lain, Dedi mengungkapkan, pihaknya sedang memburu pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam jual-beli hewan yang dilindungi tersebut. Pada kasus ini, M merupakan pemilik cula badak tersebut.

"Masih didalami (hendak dijual kemana), karena baru pertama kali menemukan cula badak yang sudah lama informasinya," ucap Dedi.

(Baca Juga: Warga Asal Jepang Ditangkap Gara-Gara Bawa 52 Ekor Reptil di Bandara Soetta)

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement