(Baca Juga: Tidur Tanpa Busana, Wanita Asal Jepang Nyaris Diperkosa Satpam Apartemen)
Adapun laporan perempuan asal Jepang itu diterima polisi dengan nomor TBL/6539/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Pelaku terancam dijerat Pasal 53 dan atau Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan perkosaan dan perbuatan cabul dan atau penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada sore tadi sekira pukul 16.30 WIB.
"Pada hari dan jam tersebut di atas pelaku RH selaku satpam melakukan patroli area dan pada saat berada di TKP melihat pintu unit apartemen milik korban terbuka," kata Argo.
(Angkasa Yudhistira)