JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (Dir Ops) PT Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Billy Sindoro sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Namun, kali ini Billy akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY).
(Baca Juga: KPK Selisik Perubahan Aturan Tata Ruang dalam Menerbitkan Izin Meikarta)

"Billy Sindoro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Billy Sindoro untuk menyuap Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY); dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Baca Juga: Ikut Diperiksa KPK, Sekda Jabar Lapor ke Ridwan Kamil)
Diduga Bupati Bekasi, Neneng Hasanah, dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Fiddy Anggriawan )