KARANGANYAR - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk mendorong Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) bisa hidup mandiri dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun mendatang.
Anggota VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, pihaknya sepakat dengan pemerintah dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun KPM PKH harus bisa lepas dari bantuan pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung segala upaya pemerintah guna mewujudkan hal tersebut.
"Kita dukung upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah harus punya target agar peserta PKH bisa mandiri dan bisa diisi oleh warga miskin lainnya," kata Endang saat pencairan PKH kepada 750 KPM, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (2/12/2018).
Ia pun meminta pendamping PKH sebagai garda terdepan dari kementerian sosial agar lebih aktif mendampingi dan memberikan bimbingan kepada KPM-PKH untuk mempercepat graduasi mandiri yang telah dicanangkan pemerintah.
"Di sini pendamping harus lebih aktif memberikan pengarahan dan mendukung upaya KPM untuk bisa keluar dari PKH," tuturnya.