3. Hak untuk Hidup
Setiap warga Negara termasuk penyandang disabilitas berhak memiliki kesempatan yang sama untuk hidup. Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan terutama tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya.
Beberapa Negara menegaskan kembali bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup dan wajib mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan secara efektif oleh penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya.
(Baca Juga: Kisah Semangat Laninka, Youtuber Penyandang Disabilitas yang Buka Kelas Make-Up bagi para Difabel)
Penyandang Disabilitas memiliki enam hak hidup yang harus dipenuhi oleh Negara meliputi, atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi, dan bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
4. Peningkatan Kesadaran
Disabilitas masih dipandang sebelah mata di Indonesia. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan sosialisasi terhadap kesadaran disabilitas dimasyarakat bahkan di instansi pemerintahan.
Sehingga timbullah masalah terhadap para penyandang disabilitas. Seperti kasus-kasus disabilitas yang sering di jumpai sekarang ini misalnya, sulitnya disabilitas dalam aksesbilitas penerimaan pekerjaan, pendidikan, bahkan fasilitas umum di masyarakat.
Negara harus memberikan hak peningkatan kesadaran kepada masyarakat untuk penyandang disabilitas, seperti menerapkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan sesuai dimasyarakat. Misalnya memajukan program pelatihan peningkatan kesadaran mengenai penyandang disabilitas dan hak-hak penyandang disabilitas.
Peningkatan kesadaran terhadap disabilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, termasuk pada tingkat keluarga, mengenai penyandang disabilitas, dan untuk memelihara penghormatan atas hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas.
5. Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan
Setiap penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kebebasan dari adanya Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan.
Ini berarti bahwa orang dengan kecacatan atau disabilitas harus dilindungi oleh hukum, dan dapat menggunakan hukum dan berpartisipasi dalam semua tahap proses dan prosedur pada hukum dasar kesetaraan dengan orang lain dalam masyarakat.
Negara juga harus mencegah semua bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan dengan menjamin bantuan dan dukungan yang diberikan oleh keluarga dengan perawatan yang sensitif terhadap gender dan usia. Menyediakan informasi dan pendidikan tentang bagaimana mencegah, mengenali dan melaporkan kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan.
Konvensi ini memberikan sebuah penekanan bahwa Negara harus mengambil langkah positif agar hak Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan para penyandang disabilitas dapat dipenuhi.
Negara harus menerapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang efektif, termasuk kebijakan dan perundang-undangan yang terfokus pada perempuan dan anak, untuk menjamin bahwa kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas diidentifikasi, diselidiki, dan dihukum apabila dipenuhi syarat.
(Khafid Mardiyansyah)