JAKARTA - Hari Disabilitas Internasional adalah peringatan internasional mengenai penyandang disabilitas yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1992 yang diperingati setiap tanggal 3 Desember.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang disabilitas dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) pada tahun 2011 melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Perjanjian ini telah membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat yang setara dengan anggota lainnya.
Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, berikut Okezone merangkum beberapa hak-hak disabilitas yang harus dipenuhi oleh Negara seperti dikutip dari Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas:
1. Persamaan dan Nondiskriminasi
Setiap penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama atau kesetaraan dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara.
Beberapa Negara mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan anak perempuan adalah rentan terhadap diskriminasi ganda.
(Baca Juga: Adul, Bocah Sukabumi yang Merangkak 3 Km ke Sekolah Ingin Bertemu Jokowi)
Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil dan tidak seimbang yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok.
Maka sebab itu setiap Negara harus melarang semua diskriminasi disabilitas yang didasari oleh alasan apapun, serta menjamin penyandang disabilitas memiliki hak dan perlindungan hukum yang setara.
2. Aksesibilitas
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan oleh Negara bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik.
Setiap penyandang disabilitas berhak untuk memiliki hak aksesibilitas agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan.
Tidak dipenuhinya akses ruang publik bagi penyandang disabilitas sama halnya dengan memenjarakan mereka, mengasingkan mereka, dan menutup hak-hak mereka untuk hidup sejahtera.
Maka oleh sebab itu diperlukan sarana dan upaya yang memadai, terpadu atau inklusif dan berkesinambungan yang pada akhirnya dapat mencapai kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, dengan mengembangkan, menyebarluaskan, dan memantau pelaksanaan, minimum adanya panduan untuk aksesibilitas terhadap fasilitas dan layanan publik.
Seperti menyediakan bentuk-bentuk bantuan langsung ataupun perantara misalnya, Negara memberikan fasilitas pemandu, pembaca, penerjemah bahasa isyarat profesional, tempat duduk prioritas, dan lainnya untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap gedung, jalan, sarana transportasi, Informasi, komunikasi, sekolah, tempat kerja, fasilitas medis dan layanan lainnya.