JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Seharusnya, Jejen akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR) dalam perkara ini.
"Tadi menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang. Saksi menyampaikan baru menerima surat," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (3/12/2018).
(Baca juga: Usut Kasus Meikarta, KPK Kembali Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi)
Febri menyatakan, pihaknya telah mengatur penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan Jejen. Pasalnya, legilator Kabupaten Bekasi itu meminta penjadwalan ulang pada 5 Desember 2018 esok.
"Meminta penjadwalan ulang pada hari Rabu, 5 Desember 2018," ucap Febri.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
(Baca juga: KPK Selisik Perubahan Aturan Tata Ruang dalam Menerbitkan Izin Meikarta)
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Awaludin)