Karena marah lantaran terus ditagih, pelaku nekat membunuh dengan cara membekap mulut korban hingga kehabisan nafas. Bukan hanya itu pelaku juga menggagahi korban saat kondisinya sudah lemas. Hingga akhirnya di tinggal di ladang.
"Sebelumnya pelaku mengajak korban jalan-jalan. Saat itu korban menyinggung persoalan utang hingga membuat tersangka sakit hati hingga akhirnya bejat membunuhnya," lanjut Aries.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor matic nopol, AD 3953 NW, 1 helm, 1 jaket jeans hitam, 1 pasang sepatu pria, 1 kaos, 1 celana jeans, 3 buah hape, 1 baju korban beserta 1 kerudung warna merah, juga termasuk 1 celana dalam milik korban yang penuh bercak darah.
"Kepada pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP, dan atau pasala 338 KUHP, dan atau 365 ayat (3) KUHP Jo 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)