Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkena Tilang Elektronik, 193 STNK Mobil Diblokir

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |16:05 WIB
Terkena Tilang Elektronik, 193 STNK Mobil Diblokir
Ilustrasi. Foto: Okezone/Arif Julianto
A
A
A

JAKARTA – Ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir polisi karena terkena tilang elektronik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang digelar sejak 1 November 2018 hingga 3 Desember 2018 berjalan ekfektif.

“193 (STNK) kendaraan bermotor roda empat diblokir dan 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Selasa (4/12/2018).

Adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Foto: Okezone/Arif Julianto

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Baca: Polisi Minta 50 Unit CCTV ke Pemprov DKI untuk Perluasan E-Tilang

Baca: 3.624 Kendaraan Lakukan Pelanggaran Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement