Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah, Kakek 70 Tahun & Nenek 88 Tahun Resmi Jadi Pasutri

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |21:02 WIB
 Sah, Kakek 70 Tahun & Nenek 88 Tahun Resmi Jadi Pasutri
Foto Istimewa
A
A
A

 nikah

Sidang Itsbat Nikah massal kali ini diikuti oleh 21 pasangan suami istri dari seluruh kecamatan di Blora. Mereka sudah sah menikah secara agama, tetapi belum dicatat secara administrasi negara. Setelah sidang isbat nikah, mereka akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru, dan KTP baru.

“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak-ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak-ibu,” lanjutnya.

Semua peserta sidang isbat nikah massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi.

 nikah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement