JAKARTA - Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Kecamatan Turen, dan AR (20), warga Kecamatan Bantur. Keduanya diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Kemulan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram. Barang tersebut disimpan dalam sejumlah kemasan berbeda, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil yang diberi tanda warna.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, mulai dari dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat hisap sabu, hingga dua buku catatan rekap peredaran.