Agung juga menjelaskan, bahwa Polda Jawa Barat juga akan melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Hal itu guna mengantisipasi adanya hal-hal negatif.
"Seperti tahun sebelumnya, tempat-tempat hiburan itu memiliki perizinan. Kemudian, jam operasionalnya itu ada batasan waktunya, disesuaikan saja," katanya.
Ia sendiri mengaku, pihaknya kini sudah memerintahkan razia untuk peredaran petasan, karena keberadaan petasan saat perayaan malam tahun baru, akan mengganggu keamanan.
"Penggunaan petasan dilarang, kita sudah perintahkan untuk merazianya" pungkasnya.
(Edi Hidayat)