JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit anak usaha PT Sinar Mas.
Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono. Sedianya, Jo Daud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja (ESS).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Tak hanya Jo Daud, penyidik memangil saksi lainnya, yaitu Kadis Lingkungan Hidup Kalteng, Fahrizal Fitri; Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng, Arianto; serta tim ahli Komisi B DPRD Kalteng, Nicko Haryadi. Ketiganya juga akan diperiksa untuk penyidikan Edy Saputra Suradja.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut ialah Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.
Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana; serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.