Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |18:13 WIB
 KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK, Basaria (foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Geledah Kantor dan Rumah Bupati Jepara, KPK Angkut 1 Koper Dokumen)

ko

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement