JAKARTA – Usai melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan akademisi Rocky Gerung, polisi akan melimpahkan kembali berkas kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati )DKI Jakarta.
Seperti diketahui, berkas tersebut sebelumnya sudah sempat dilimpahkan kepada Kejati DKI. Namun, karena dinilai masih kurang lengkap, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke kepolisian untuk dilengkapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, kini berkas kasus hoaks itu sudah siap dilimpahkan ke Kejati DKI, setelah pihaknya telah memeriksa Rocky Gerung dan Nanik S Deyang.
“Jadi, untuk berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik maka akan dikirim ke kejaksaan," ucap Argo Yuwono saat dihubungi awak media, Kamis (6/12/2018).
Meski telah dilimpahkan Jakarta, pihak penyidik masih perlu menunggu kembali keputusan dari Kejati DKI untuk mengetahui bagaimana tindakan selanjutnya dari kasus tersebut.
"Ya, setelah berkas kita serahkan, penyidik akan menunggu lagi. Apakah setelah pemeriksaan saksi kemarin sudah lengkap atau belum," paparnya.
(Baca Juga : Penjelasan Rocky Gerung soal Penyebaran Foto Lebam Ratna Sarumpaet)
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, Ratna Sarumpaet resmi ditahan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Ia ditahan lantaran sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk oleh sejumlah orang di kawasan Bandung. Namun rupanya, cerita itu hanya kebohongan belaka. Luka lebam pada wajahnya bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
(Baca Juga : Timses Prabowo-Sandi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet)
(Erha Aprili Ramadhoni)