Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Dirut PJT II Tersangka Korupsi Pekerjaan Jasa Konsultansi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2018 |18:04 WIB
KPK Tetapkan Dirut PJT II Tersangka Korupsi Pekerjaan Jasa Konsultansi
Foto: Okezone
A
A
A

ko

Adapun nilai relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000. Sedangkan perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana kegiatan kedua proyek PJT II.

"Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta," kata Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement