Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 08 Desember 2018 |04:31 WIB
Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi
Ilustrasi parkir. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin pada 2019. Penerapan harga itu baru akan diumumkan dan diterapkan setelah kereta MRT beroperasi. Proyek MRT ditargetkan selesai pada Maret 2019.

"Tidak fair, kita tidak ingin bertindak tidak adil kepada warga Jakarta yang bekerja di Jalan Sudirman kalau kendaraan umum massalnya belum tersedia," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jumat 7 Desember 2018.

(Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kaji Kenaikan Tarif Parkir Rp50 Ribu per Jam)

Ia menyebut masih melakukan pengkajian ihwal tarif parkir yang akan dinaikkan. Pihaknya belum bisa memberi bocoran terkait perkiraan harga yang akan ditetapkan.

"Sekarang sedang disusun, distudi, soal biaya parkir. Studinya harus dilakukan mulai dari sekarang," ucap Anies.

(Baca juga: Anies Hentikan Subsidi Parkir Murah di IRTI Monas untuk PNS Mulai 1 Januari 2019)

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengurangi kantong-kantong parkir di wilayah Ibu Kota. Hal itu sebagai upaya untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement