Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Kaji Kenaikan Tarif Parkir Rp50 Ribu per Jam

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |13:39 WIB
Pemprov DKI Jakarta Kaji Kenaikan Tarif Parkir Rp50 Ribu per Jam
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kenaikan tarif parkir mobil dan sepeda motor yang rencananya ditetapkan pada 2019 untuk kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. Diperkirakan tarif baru itu akan mencapai Rp50 ribu per jam.

"Sedang dikaji. Bisa saja capai Rp50.000 per jam," kata Plt kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).

Sigit menjelaskan, tujuan keluarnya kebijakan itu agar para pengguna kendaran pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Dengan begitu masalah kemacatan di kawasan tersebut bisa teratasi.

Ilustrasi.

Menurutnya, peraturan itu juga akan diterapkan di kawasan lainnya. Saat ini yang sedang dilakukan adalah pemetaan zonasi parkir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement