JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kenaikan tarif parkir mobil dan sepeda motor yang rencananya ditetapkan pada 2019 untuk kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. Diperkirakan tarif baru itu akan mencapai Rp50 ribu per jam.
"Sedang dikaji. Bisa saja capai Rp50.000 per jam," kata Plt kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).
Sigit menjelaskan, tujuan keluarnya kebijakan itu agar para pengguna kendaran pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Dengan begitu masalah kemacatan di kawasan tersebut bisa teratasi.

Menurutnya, peraturan itu juga akan diterapkan di kawasan lainnya. Saat ini yang sedang dilakukan adalah pemetaan zonasi parkir.