(Baca juga: 2019, Pemprov DKI Akan Terapkan Tarif Parkir Baru)
"Nanti kita bicara zonasi. Ada zonasi ketat, ada zonasi rendah, ada zonasi longgar, kan begitu. Zonasi itulah yang menetapkan besar biaya parkir," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kenaikan tarif parkir sesuai Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif pajak parkir paling tinggi 30 persen.
"Di lain pihak, Pendapatan Asli Daerah minimal dapat dipertahankan untuk pembiayaan pembangunan Kota Jakarta," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
(Qur'anul Hidayat)