Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agar Peristiwa Serupa Tak Terulang, Petugas yang Bantu Napi Rutan Cipinang Kabur Harus Dipecat

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 09 Desember 2018 |19:02 WIB
Agar Peristiwa Serupa Tak Terulang, Petugas yang Bantu Napi Rutan Cipinang Kabur Harus Dipecat
ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memecat sipir perempuan berinisial YH karena diduga membantu napi Rutan Kelas 1 Cipinang kabur.

“Kalau ada terbukti oknum yang bantu (napi melarikan diri-red) harus diproses. Apalagi dia ikut bersekongkol dan dapat sesuatu dari perilakunya. Kita minta Polri berikan hukuman yang berat dan kepada Menkumham tegas dan pecat saja oknum yang terlibat," ujar Edi saat dihubungi Okezone, Minggu (9/12/2018).

Menurutnya, tindakan tegas itu perlu diambil agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari. "Jangan sampai ulahnya dicontoh pegawai lainnya," ucapnya.

Ia pun mendesak agar napi kasus narkoba, Muhammad Said Harahap, yang kabur itu dapat segera ditangkap. Kaburnya Said sendiri diketahui ketika dilakukan penghitungan jumlah napi di Rutan Kelas 1 Cipinang pada Jumat, 7 Desember 2018.

Selain itu, terkait adanya Rutan Cipinang yang overload, ia berharap Kemenkumham dapat menyiapkan sarana dan prasarana tambahan. Itu karena menurutnya, ada ledakan tersangka dalam kasus narkoba di Rutan Cipinang sehingga perlu langkah antisipasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement