Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Dia sudah menjalani masa hukuman sejak 9 Mei.
(Baca juga: Ahok Tolak Bebas Bersyarat Bulan Depan)
Pada Agustus lalu, Ahok seharusnya bisa mengajukan bebas bersyarat, tapi mantan politikus Partai Gerindra itu memilih bebas murni.
(Baca juga: Djarot: Ahok Maunya Bebas Murni)
“Beliau putuskan untuk tidak ambil, biar tunggu sampai bebas murni saja.” kata pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety. (sal)
(Awaludin)