Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Dia sudah menjalani masa hukuman sejak 9 Mei.
(Baca juga: Ahok Tolak Bebas Bersyarat Bulan Depan)
Pada Agustus lalu, Ahok seharusnya bisa mengajukan bebas bersyarat, tapi mantan politikus Partai Gerindra itu memilih bebas murni.
(Baca juga: Djarot: Ahok Maunya Bebas Murni)
“Beliau putuskan untuk tidak ambil, biar tunggu sampai bebas murni saja.” kata pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety. (sal)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.