Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 10 Desember 2018 |16:58 WIB
Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Heru/Okezone)
A
A
A

Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Dia sudah menjalani masa hukuman sejak 9 Mei.

(Baca juga: Ahok Tolak Bebas Bersyarat Bulan Depan)

Pada Agustus lalu, Ahok seharusnya bisa mengajukan bebas bersyarat, tapi mantan politikus Partai Gerindra itu memilih bebas murni.

(Baca juga: Djarot: Ahok Maunya Bebas Murni)

“Beliau putuskan untuk tidak ambil, biar tunggu sampai bebas murni saja.” kata pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety. (sal)

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement