Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siapkan Strategi untuk Periksa Sjamsul Nursalim & Istrinya di Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |18:02 WIB
KPK Siapkan Strategi untuk Periksa Sjamsul Nursalim & Istrinya di Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berjalan, tidak cuma jalan di tempat.

"Lagi jalan, lagi jalan. Yang berada di luar ini lagi jalan. Kita mau coba," kata Saut usai memberikan sambutan dalam Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Saut pun tidak menyangkal adanya strategi baru yang akan digunakan KPK untuk memeriksa ‎pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Salah satu strategi tersebut yakni kerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Sjamsul dan istrinya sendiri saat ini disinyalir‎ sedang berada di Singapura. Sjamsul dan istrinya sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.

‎"(Kerjasama dengan KBRI di Singapura) itu termasuk di antara bagian kecil saja. (dengan MLA) Saya pikir belum sampai sana, tapi sebenarnya kita mau coba bagaimana kita bisa bicara atau kepada pihak-pihak yang bisa kita panggil untuk diajak bicara," terangnya.

Namun, Saut enggan berbicara lebih jauh soal teknis pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istrinya yang sedang berada di Singapura. Dipastikan Saut, KPK akan koordinasi dengan otoritas Singapura untuk dapat dapat memeriksa Sjamsul Nursalim.

"Itu soal teknis. Apakah di sana (Singapura), atau panggil. Yg pasti kita koordinasi dengan otoritas setempat. Kita akan ketemu dengan otoritas setempat. Kita upayakan," ujarnya.

(Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir 2 Kali Panggilan Pemeriksaan KPK)

KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.

KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.

Sebab, terdapat kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

Karena itu, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

‎Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement