Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Media Massa yang Diberedel di Era Orba

5 Media Massa yang Diberedel di Era Orba
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemberedelan media massa di era Orde Baru (Orba) kerap kali terjadi. Terutama saat media yang bersangkutan memberitakan hal yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang dipimpin Soeharto pada masa itu.

Pembredelan media massa yang dilakukan berupa pelarangan penyiaran yang menghentikan penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Alasan dilakukannya pembredelan ini terkait pemberitaan di media yang bersangkutan menjurus kepada hal–hal yang menyinggung penguasa.

Di bawah ini, adalah beberapa media yang pernah diberedel pada era Orba yang dihimpun Okezone dari pelbagai sumber:

1. Majalah Tempo

Pembredelan majalah berita yang umumnya meliput berita dan politik ini, terjadi pada kurun waktu yang berbeda. Pembredelan majalah Tempo terjadi pada dua periode, tepatnya pada 1982 sebagi periode pertama dan periode kedua pada 21 Juni 1994. Pembredelan ini terjadi bersamaan dengan dua media cetak lainnya, yakni Editor dan Detik.

Pada 1982, Majalah Tempo diberedel untuk pertama kalinya. Pembredelan dilakukan karena Tempo dianggap terlalu tajam dalam mengkritik rezim Orde Baru serta kendaraan politiknya pada masa itu, yakni Partai Golkar.

Majalah Tempo akhirnya diizinkan untuk terbit kembali setelah menandatangani sebuah pernyataan diatas kertas segel dengan Menteri Penerangan, saat itu Ali Murtopo. Pada masa ini, Departemen Penerangan ditugaskan untuk mengawasi Pers. Hal tersebut dikutip Wikipedia dari Tempo: “19 Tahun Pembredelan Majalah Tempo” dan “Sejarah Tempo” Diakses pada 18 Maret 2015.

Setelah mengalami pembredelan pada 1982, majalah Tempo kembali dibredel pada 21 Juni 1994. Alasan pembredelan pun berbeda pada periode pertama. Seperi halnya yang dikutip dari Merdeka dengan judul tulisan “3 Media dibredel Soeharto karena berita korupsi kapal perang” yang diakses pada 19 Maret 2015, majalah Tempo terbitan 7 Juni 1994 mengkritik pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur seharga USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 miliar. Sepekan sebelumnya, majalah Tempo mengungkapkan pelipatgandaan harga kapal bekas sebesar 62 kali lipat.

Ilustrasi (Dok. Okezone)

Pemberedalan pun dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Penerangan saat itu. Terkait pemberitaan yang diterbitkan tersebut, Tempo dinilai terlalu keras mengkritik B.J. Habibie dan Soeharto tentang pembelian kapal – kapal bekas dari Jerman Timur yang bermasalah. Pembelian kapal perang tersebut dilakukan oleh B.J. Habibie, sedangkan pemerintah sendiri dalam hal ini Menteri Keuangan, tidak pernah merencanakan pembelian tersebut.

Pembredelan kedua yang dialami oleh majalah Tempo dilakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Dari kasus ini, banyak jurnalis yang mengecam sikap Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia yang mendukung pembredalan majalah Tempo. Seperti halnya, yang dikutip dari Tempo dengan judul “19 Tahun pembredelan majalah Tempo” yang diakses pada 18 Maret 2015, para jurnalis akhirya mendirikan AJI atau Aliansi Jurnalis Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap bentuk kontrol informasi dan organisasi wartawan di tangan pemerintah.

Setelah pemberedelan kedua yang dialaminya, Tempo sempat berhenti beroperasi selama empat tahun. Sebelum akhirnya bangkit kembali setelah lengsernya Presiden Soeharto pada Mei 1998. Tepat 12 Oktober 1998, Tempo kembali muncul setelah mengalami pembredelan.

2. Harian Sinar Harapan

Sinar Harapan merupakan surat kabar Indonesia yang kembali terbit setelah diberedel pada 1986 silam. Mulanya, surat kabar ini terbit perdana pada 27 April 1961 di bawah pimpinan HG Rorimpandey sebagai Pemimpin Umum saat itu.

Sinar Harapan mulai dibredel oleh pemerintah pada 2 Oktober 1965 silam. Hal ini dilakukan agar peristiwa G 30 S-PKI saat itu tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media–media tertentu yang boleh diterbitkan, sebelum akhirnya pemerintah mengizinkan Sinar Harapan untuk terbit kembali pada 8 Oktober 1965.

Selang lima tahun setelah pemberedelan pertama dilakukan, pada Juli 1970, pemerintah Orba kembali menyorot Sinar Harapan terkait pemberitaannya yang mengekspos laporan Komisi IV mengenai korupsi. Pemerintah menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena telah mendahului pers akan hal tersebut. Pasalnya, laporan Komisi IV baru akan dibacakan Presiden pada 16 Agustus 1970. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI saat itu mengaku belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik pers oleh Sinar Harapan.

Pada Januari 1972, Sinar Harapan kembali berurusan dengan Dewan Kehormatan Pers karena pemberitaan yang terbit pada 31 Desember 1971 dengan judul tulisan “Presiden Larang Menteri–Menteri Beri Fasilitas Pada Proyek Mini”. Tanggal 2 Januari 1973, Sinar Harapan kembali dibredel oleh Pangkokamtib terkait pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ’73-74’ Rp. 862 Miliyard”.

Dalam hal ini, Pangkokamtib melakukan pencabutan sementara surat izin cetak media tersebut. namun, akhirnya Sinar Harapan diizinkan untuk terbit kembali pada 12 Januari 1973.

Hampir satu tahun Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali, pada Januari 1974 terkait peristiwa “Malari” sejumlah media kembali dibreidel oleh pemerintah termasuk Sinar Harapan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemberitaan yang diterbitkan dapat memanaskan situasi politik pada masa itu. Hingga akhurnya, pada 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali.

Dari rangkaian pembredelan yang telah dialmai oleh Sinar Harapan , yang paling memukul ialah pembatalan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada Oktober 1986 akibat Sinar Harapan `memuat headline “Pemerntah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”. Hal ini mengakibatkan, selama 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.

Dan kini, Sinar Harapan pun harus gulung tikar saat zaman digitalisasi terus berkibar dan koran sudah sampai di senjakalanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement