Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Endus Aliran Suap ke DPRD Bekasi soal Tata Ruang Meikarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |10:58 WIB
KPK Endus Aliran Suap ke DPRD Bekasi soal Tata Ruang Meikarta
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

Baca juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Bekasi

‎‎

‎Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

"Nah perubahan atau pengaturan tata ruang melalui perda tersebut kami duga itu dilakukan atas kepentingan agar proyek meikarta bisa dibangun sampai dengan luas sekitar 500 hektar di Bekasi," terangnya.‎

 Baca juga: Presdir Lippo Karawaci Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement