Setelah itu, sambung Argo, tim gabungan kembali menggiring dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri bernama Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung pada Kamis 13 Desember 2018.
"Hingga akhirnya kita berupaya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka D (Depi) pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Argo.
Baca juga: Kapendam Jayakarta Tindak Tegas Prajurit TNI yang Terlibat Perusakan Rumah Orang Tua Tukang Parkir
Akibat perlakuan mereka, para tersangka akan dikenakan 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (rzy)
(Amril Amarullah (Okezone))