JAKARTA - Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menegaskan, perihal maraknya mobil odong-odong di daerah Matraman, Jakarta Timur beroperasi layaknya seperti angkutan umum maka harus memenuhi beberapa syarat yang terkandung dalam Undang-Undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi gini, kalau kita berbicara mengenai kendaraan umum, yaitu kendaraan yang sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan. Pertama harus memenuhi standar minimal pelayanan, dari aspek keamanan, keselamatan, keterjangkauan, keteraturan, dan sebagainya,” ujar Budiyanto kepada Okezone.
“Kedua, kalau kita bicara angkutan umum kita bicara tentang kendaraan, kendaraan harus melakukan uji tipe dan berkala. Kemudian pengemudi harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum,” lanjutnya.
Budiyanto pun mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan penindakan terhadap odong-odong. Dalam penindakan itu, pihaknya mendapati sopir odong-odong tak memiliki surat-surat yang seharusnya dimiliki oleh pengendara roda empat.