MANADO - Mengantisipasi adanya blanko-blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid yang rusak dan dibuang sembarangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado melakukan pemusnahan ribuan KTP yang sudah dinyatakan rusak atau invalid.
Pemusnahan 6.620 keping blanko KTP yang invalid tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini menurut Kepala Disdukcapil Kota Manado, Julises Oehlers sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dalam rangka penatausahaan KTP yang rusak atau invalid dengan dibakar dan dibuatkan berita acara.
"Intinya untuk penatausahaan dan pencegahan terhadap hal-hal seperti dibuang sembarangan," ujar Kadis Dukkcapil Kota Manado, Julises Oehlers, Jumat (14/12/2018).

Sebelumnya terjadi rentetan peristiwa kasus e-KTP yang tercecer di Lampung, Pasar Pramuka serta di Duren Sawit. Penemuan tersebut sudah dilaporkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo ke Bareskrim Polri agar segera diusut tuntas.
Ia menerangkan, e-KTP yang ditemukan dalam karung sudah kedaluwarsa. Tjahjo mengatakan, seharusnya e-KTP yang sudah kedaluwarsa itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong terlebih dahulu, sebelum dibuang.
"Nah, ini kok belum dipotong udah disebar. Nyebar-nya dekat rumah oknum. Saya enggak berani mendahuluilah. Biar kepolisian periksa dulu aja," ujar Tjahjo beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ia memastikan, telah melaporkan kasus ini ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Ari Dono agar kasus penemuan sekarung e-KTP ini menjadi atensi Korps Bhayangkara.
"Kami lapor ke Pak Wakapolri juga. Kemarin sudah lapor ke Kapolri juga agar ada atensi usut ini," pungkas Tjahjo.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.