Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Data DPT Tidak Terpengaruh dengan E-KTP yang Tercecer

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 15 Desember 2018 |19:41 WIB
 KPU: Data DPT Tidak Terpengaruh dengan E-KTP yang Tercecer
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan tidak akan terpengaruh dengan adanya kasus KTP Elektronik (e-KTP) yang belakangan tercecer di sejumlah tempat. Sebab setiap data yang dihimpun telah dilakukan verifikasi.

"KPU berpegang kepada selain aspek legal, juga aspek keberadaan tersebut secara faktual di lapangan. Ini yang membedakan mengapa persoalan KTP Elektronik atau KTP yang tercecer Insya Allah tidak berpengaruh kepada DPT," kata Viryan di Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).

Viryan mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPT di Pemilu 2019 sebanyak 192 juta. Data itu merupakan gabungan baik pemilih yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

ktp

 (Baca juga: Kasus E-KTP Tercecer, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Pansus)

Hasil tersebut telah mencakup seluruh KPU di kabupaten kota termasuk di Aceh. Ada 514 sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan DPT di daerahnya masing-masing.

"Kemudian 34 provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat provinsi. Jadi sudah rampung semua, masukan dari masyarakat dari parpol dari dukcapil sudah kita tindaklanjuti sudah selesai semua rampung," tukasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement