JAKARTA - Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan tidak akan terpengaruh dengan adanya kasus KTP Elektronik (e-KTP) yang belakangan tercecer di sejumlah tempat. Sebab setiap data yang dihimpun telah dilakukan verifikasi.
"KPU berpegang kepada selain aspek legal, juga aspek keberadaan tersebut secara faktual di lapangan. Ini yang membedakan mengapa persoalan KTP Elektronik atau KTP yang tercecer Insya Allah tidak berpengaruh kepada DPT," kata Viryan di Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).
Viryan mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPT di Pemilu 2019 sebanyak 192 juta. Data itu merupakan gabungan baik pemilih yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

(Baca juga: Kasus E-KTP Tercecer, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Pansus)
Hasil tersebut telah mencakup seluruh KPU di kabupaten kota termasuk di Aceh. Ada 514 sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan DPT di daerahnya masing-masing.
"Kemudian 34 provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat provinsi. Jadi sudah rampung semua, masukan dari masyarakat dari parpol dari dukcapil sudah kita tindaklanjuti sudah selesai semua rampung," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, ratusan keping KTP elektronik atau E-KTP ditemukan tercecer di wilayah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Disdukcapil Padang Pariaman Akui Tercecernya E-KTP karena Kelalaian Pegawai)
Atas kasus itu penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 17 orang saksi terkait tercecernya e-KTP di wilayah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lebih jauh, saat ini polisi mencari orang yang membuang e-KTP. Polisi juga, menurut Argo, akan mengkaji terkait penanganan e-KTP yang habis masa berlaku.

(Awaludin)