JAKARTA - Keberadaan kendaraan roda dua dan roda empat yang dimodifikasi menjadi odong-odong akan segera dilenyapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dari jalanan. Hal tersebut sebagai upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Ibu Kota.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya akan melarang keberadaan odong-odong di jalanan Jakarta. Kini, sedang dilakukan survei apakah kendaraan itu berguna untuk kendaraan umum atau sebagai wahana hiburan masyarakat.
Menurutnya, odong-odong ini dianggap melanggar pasal 307 juncto pasal 169 ayat 1 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dishub melihat ini adalah potensi yang harus segera ditutup dengan angkutan umum massal," kata Sigit kepada Okezone, Jumat, 14 Desember 2018.
Beberapa waktu lalu, kata Sigit, pihaknya pernah menindak 20 odong-odong di kawasan Jakarta Utara bersama aparat kepolisian. Ia menargetkan hingga akhir Desember 2018 penertiban odong-odong sudah selesai.
"Ada 20 odong-odong kita tangkepin di Jakarta Utara bekerjasama dengan kepolisian karena melanggar undang-undang lalu lintas. Odong-odong itu bukan jenis angkutan umum," tegasnya.
Sigit mengaku akan memberi edukasi kepada para sopir dan pemilik odong-odong bahwa kendaraan itu sangat berbahaya bagi para penumpang dan yang mengendarainya. Ia mengimbau kepada para sopir untuk beralih profesi menjadi pengendara angkutan umum.
"Kalau dia punya SIM untuk mobil, kita edukasi mereka untuk mereka sebagai sopir angkutan umum, karena kita masih punya kuota," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun akan bekerjasama dengan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta untuk mempekerjakan para sopir di kawasan wisata.
"Kita akan komunikasi dengan Disparbud. Kita kan punya Monas dengan kereta wisata, Ragunan juga ada. Di Ancol juga ada dengan mobil wara-wiri supaya bisa digunakan di sana. Jadi kita menyelesaikan secara menyeluruh," pungkasnya. (wal)
(Erha Aprili Ramadhoni)