Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Wahana Favorit Anak-Anak, Odong-Odong Minim Aspek Keselamatan

Wijayakusuma , Jurnalis-Sabtu, 15 Desember 2018 |12:59 WIB
Jadi Wahana Favorit Anak-Anak, Odong-Odong Minim Aspek Keselamatan
Foto: Wijayakusuma/Okezone
A
A
A

BEKASI - Eksistensi odong-odong sebagai salah satu wahana favorit anak-anak, cukup mendapat sorotan tajam dari pihak pemerintah. Hal ini dikarenakan dampak bahaya dari odong-odong khususnya yang berjenis mobil dan kereta mini, yang kerap beroperasi di jalur-jalur padat lalu lintas.

Meski tak sedikit kecelakaan odong-odong terjadi, bahkan sampai ada yang menelan korban jiwa, namun wahana ini masih terus eksis beroperasi. Hal ini menandakan bahwa odong-odong masih sangat digemari dan dinanti-nantikan kehadirannya oleh kaum anak-anak.

"Harus diakui keberadaan odong-odong yang beroperasi di perumahan atau kawasan permukiman, didorong adanya tuntutan rekreasi bagi anak-anak yang murah meriah. Sehingga perlu kebijakan khusus untuk membina dan mengarahkan keberadaan odong-odong, agar tidak melanggar peraturan dan dibatasi operasinya pada kawasan tertentu," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro kepada Okezone, Kamis (13/12/2018).

Politisi PKS itu menyebutkan, pengoperasian odong-odong yang menyalahi aturan karena melintas di jalur-jalur terlarang, mesti mendapat pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Terlebih pengelola wahana ini kerap fokus hanya kepada hasil setoran, sehingga mengabaikan faktor keselamatan para penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Penertiban odong-odong yang beroperasi di jalan raya perlu dilakukan, karena membahayakan pengguna jalan. Dan sangat disesalkan bila pihak berwajib baru tergerak menertibkan odong-odong setelah ada korban jatuh," paparnya.

Jika dilihat secara hukum, kata dia, wahana odong-odong dinilai tidak memenuhi kriteria pada pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya Pasal 68, 106, 168, 278, 285, 289, 290 dan Pasal 307. Dan untuk aspek kecelakaan lalu lintas, odong-odong tidak juga memenuhi kriteria Pasal 310 dan 311.

"Odong-odong tidak boleh beroperasi di luar area khusus. Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan (rekreasi), seperti TMII, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan. Lingkungan perumahan tidak boleh. Kendaraan itu bukan angkutan umum, apalagi dikenakan tarif," tegas Choiruman.

"Karena itu cukup Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur secara teknis keberadaan dan standarisasi odong-odong yang memenuhi aspek keselamatan dan keamanan, untuk tujuan rekreasi di kawasan yang ditetapkan oleh Perwal," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Choiruman, pemerintah daerah perlu menggenjot perannya untuk membina para pelaku usaha odong-odong, agar bisa berkembang ke arah yang positif sebagai sarana rekreasi anak.

"Jangan dilupakan bahwa keberadaan odong-odong sebagai sarana rekreasi ini perlu dibina dan diarahkan oleh Pemkot, serta dikembangkan ke arah yang positif. Karena memenuhi kebutuhan rekreasi keluarga dan menyangkut pencarian nafkah pengelola odong-odong," imbuhnya.

Sedangkan untuk upaya penertiban, kata dia, pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sekaligus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha odong-odong.

"Sebaiknya Pemkot berkoordinasi dengan kepolisian dalam melakukan penertiban, agar tidak mematikan usaha rekreasi rakyat yang secara kreatif tumbuh dari bawah, yang justru membutuhkan pembinaan dan pengembangan ke arah positif," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement