DEPOK - Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengungkapkan keberadaan odong-odong sangat baik untuk hiburan masyarakat, akan tetapi dalam peraturan lalulintas odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya. Di sisi lain keberadaan odong-odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.
"Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya," tegas Sutomo.
Menurut Sutomo, sebenarnya keberadaan odong-odong tidak melanggar jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.
"Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan, termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab kendaraan itu bukan angkutan umum. Apalagi saat ini banyak beroperasi sendiri dan dikenakan tarif," imbunya.