Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ternyata Ini Penyebab Odong-Odong Menghilang dari Jalanan Kota Tangsel

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 15 Desember 2018 |22:31 WIB
Ternyata Ini Penyebab Odong-Odong Menghilang dari Jalanan Kota Tangsel
Odong-odong di Tangerang (Anggun/Okezone)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Kendaraan odong-odong kini makin sulit dijumpai di jalan-jalan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Padahal sebelumnya, kendaraan berupa 'kereta rakitan' itu banyak didapati di kawasan padat penduduk seperti Ciputat, Bintaro dan Pondok Aren.

Para pengemudi odong-odong biasa mangkal di dekat gang-gang pemukiman warga, pada pagi dan sore hari. Bentuk kendaraannya yang unik, menjadi daya tarik tersendiri bagi bocah-bocah kecil menaikinya sambil berkeliling di jalan raya.

Namun ternyata, ada banyak celah faktor keselamatan yang mengancam penumpang odong-odong. Desain fisik kendaraan yang dirakit seadanya, hingga tak ada pemenuhan standarisasi sebagai kendaraan umum, membuat odong-odong tak layak untuk mengangkut penumpang.

Kasatlantas Polres Tangsel, Akp Lalu Hedwin Hanggara menuturkan, keberadaan odong-odong jelas dilarang untuk sebuah angkutan umum. Apalagi penumpangnya kebanyakan adalah anak-anak kecil, yang bisa saja luput dari pengawasan saat berada di dalamnya.

 

Lalu Hedwin Hanggara (Hambali)

"Itukan sudah dilarang sebenarnya, tidak sesuai standarisasi. Kita tahu memang rata-rata anak-anak yang naik, dengan bentuknya yang seperti itu, kedua sisi banyak bagian yang terbuka tanpa pelindung, jadi bisa sangat membahayakan," katanya kepada Okezone, Sabtu (15/12/2018).

Jika ditinjau dari peraturan yang ada, sebenarnya kriteria dan ketentuan mengenai kendaraan yang beroperasi di jalan umum telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) ; kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan atau atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Lalu dijelaskan pada ayat (2) Pasal yang sama, bahwa pengujian terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu meliputi uji tipe dan uji berkala. Untuk ketentuan mengenai uji berkala, diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 50 UU Nomor 50 Tahun 2009.

Pada Pasal 50 ayat (2) diuraikan, bahwa pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap. Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

 

"Jadi kalau dalam aturan berlalu lintas itu jelas, kendaraannya seperti apa, beroperasinya bagaimana, yang diuji apa saja, termasuk pengemudinya juga harus memiliki kelengkapan SIM dan surat-surat kendaraan," sambungnya.

Meski demikian, bukan berarti pemilik odong-odong menghentikan seluruh usahanya. Tak sedikit dari mereka yang tetap beroperasi mencari penumpang ke dalam perkampungan, bahkan ada juga yang memilih beroperasi di satu titik area tertentu saja, misalnya di lokasi wisata dan area taman-taman kota.

"Mungkin ada satu-dua yang masih nakal beroperasi ke jalan-jalan, tapi kalau kedapatan anggota kita pasti ditindak," jelas Hedwin.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Destinasi dan Daya Tarik Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Effy Karinawaty, menuturkan, sangat memungkinkan jika keberadaan odong-odong diberdayakan menjadi bagian objek destinasi kepariwisataan. Namun diperlukan lebih dulu kesiapan regulasi maupun sarana dan prasarana (Sapras) nya.

 

"Mungkin perlu penertiban lebih dulu. Karena memungkinkan juga dijadikan transportasi menuju lokasi destinasi wisata kedepannya," terang Effy.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangsel memiliki Penghasilan Asli Daerah ( PAD) terbesar dari pajak yang dikeluarkan sektor industri pariwisata, di antaranya dari ratusan hotel, restoran dan sejumlah mal.

Namun, hasil PAD tersebut tak diprioritaskan bagi pengembangan sektor pariwisata, melainkan lebih banyak dialokasikan untuk pendanaan sektor lainnya seperti, kesehatan, pendidikan, dan pembiayaan sektor infrastruktur daerah. Sehingga beberapa potensi wisata daerah beserta perangkatnya cukup lambat untuk dikembangkan.

"Sekarang masih dalam proses (perbaikan sapras destinasi wisata). Masih baru pembentukan 25 titik lokasi destinasi yang terbagi dalam dua zona," tukasnya.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement