Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas Perempuan: Islam Datang Mengatur Praktik Poligami

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 16 Desember 2018 |18:16 WIB
Komnas Perempuan: Islam Datang Mengatur Praktik Poligami
ilustrasi
A
A
A

"Sebagian ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori hukum. Berarti poligami ya sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain-lain yang boleh dilakukan. Tentu kita boleh mengatakan bahwa makan, minum, berjalan, bukan hukum Islam. Islam datang untuk mengatur," jelas Imam.

Imam melanjutkan, dalam beberapa kitab tafsir seperti "al-Asas fi at Tafsir" karangan Syaikh Sa'id dan tafsir "al-Maraghi" juz 4 halaman 128, dinyatakan poligami bertentangan dengan mawaddah, rahmah dan sakinah. Ketiga hal ini merupakan tiang kebahagian kehidupan keluarga. Maka tidak seyogianya seorang Muslim melakukannya, kecuali ada dharurat (emergency), tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil.

"Jika tidak karena dharurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kedzaliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya," tegas Imam.

Pernyataan dua tafsir ini, sambung dia, menegaskan bahwa Islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam. Agama samawi itu datang untuk mengatur praktik itu.

"Sesungguhnya tidak ada perbedaan antara MUI, PBNU dan juga Komnas Perempuan. Sebab MUI dan PBNU akan sepakat dengan Komnas Perempuan atau Komnas Perempuan akan sepakat dengan PBNU dan MUI bahwa praktek poligami yang dilakukan dengan cara dzalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri dan keluarga yang lain adalah haram," tutur Imam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement